Sebelum memasuki fase pernikahan, ada fase-fase yang harus dilewati terlebih dahulu. Proses lamaran menjadi awal untuk menuju ke tahap pernikahan. Umumnya proses lamaran dilakukan oleh pihak laki-laki, sebab ada hal-hal yang tidak boleh dilanggar untuk menjaga kehormatan perempuan dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Sebelumnya Islam hanya mengenal taaruf dan khitbah kemudian dilanjut dengan prosesi akad pernikahan. Sementara itu, banyak orang yang ingin melakukan proses lamaran yang sesuai dengan aturan Islam, namun masih belum banyak yang mengetahui tata caranya. Untuk itu, di bawah ini cara melamar perempuan yang sesuai dengan syariat Islam.

1. Tentukan dan kenali calon pasangan

Sebelum melamar seseorang, baiknya tentukan terlebih dahulu calon pasangan yang akan dilamar. Pastikan kamu telah mengenalnya dan perempuan yang akan dilamar belum terikat atau belum dikhitbah. Menggali informasi mengenai calon pasangan untuk mengetahui gambaran awal tentang calon pasangan. Namun penggalian informasi yang dimaksudkan harus memperhatikan aturan-aturan dalam syariat Islam, tidak ada pacaran.

Baca: 5 Cara Memahami Pasangan, Biar Makin Dekat

Kamu bisa menggali informasi dari kerabat atau bantuan dari orang ketiga seperti ustaz atau ustazah yang bisa menjaga amanah dan mau membantu. Informasi dasar mencakup biodata calon pasangan dan foto (jika belum tahu orangnya), tentang keluarganya dan di mana dia aktif. Sehingga proses lamaran lebih efisien dan lancar. Sebab proses lamaran melibatkan keluar dari kedua belah pihak yang tidak bisa dianggap enteng.

2. Mantapkan hati untuk melamar

Sertakan Allah dalam setiap mengambil keputusan. Terlebih masalah jodoh, mintalah petunjuk dengan mendekatkan diri kepada allah untuk mendapatkan kemantapan hati, seperti shalat istikharah.

3. Meminta izin kepada calon pasangan

Sebelum melamar seseorang, baiknya kamu mintai pendapat sang perempuan, bersedia dilamar atau tidak. Hal tersebut untuk meminimalisir penolakan dari pihak perempuan karena hal tersebut bisa menyebabkan keretakan antara kedua belah keluarga. Kamu bisa meminta bantuan saudaranya atau bertanya langsung kepada perempuan dengan didampingi oleh laki-laki yang merupakan saudaranya.

4. Meminta izin kepada wali calon pasangan

Setelah dapat mengenal calon pasangan, dan mendapat izin dari sang perempuan. Dilanjut dengan meminta izin kepada wali calon pasangan untuk melamar secara resmi. Rasulullah shallahu alaihi wa sallam bersabda:

“Janganlah engkau menikahkan janda sampai engkau meminta pendapatnya, dan janganlah engkau menikahkan perawan sampai engkau meminta izin kepadanya.” Para sahabat bertanya: “bagaimana kita tahu dia mengizinkan?” beliau menjawab, “dia diam saja.” (HR. Bukhori dan Muslim no. 1419, 1421).

Baca: Cara Efektif Atasi Gugup Sebelum Akad Nikah

Prosesi lamaran disunnahkan dilakukan secara tertutup. Sebab, khitbah belum merupakan kepastian dari pernikahan. sebagaimana dalam hadits Zubair bin Awam radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallahu alaihi wa sallam bersabda yang artinya: “Umumkanlah nikah.” (HR. Ahmad 16130, Ibnu Hibban 4006Ketika diterima, pasangan ini belum halal untuk berduaan. Namun status wanita yang menjadi makhtubah tidak boleh menerima lamaran laki-laki lain.

Open chat
Ada Yang Mau Ditanyakan?
Marketing Officer
Assalamu'alaikum..
Ada yang bisa kami bantu?