Di tengan pandemi covid-19 banyak hal yang sudah direncanakan terpaksa harus ditunda. Semua orang harus patuhi peraturan social distancing hingga melakukan karantina di rumah. Bagi para pekerja, mereka bekerja di rumah. Sama halnya dengan pelajar yang juga harus belajar di rumah.
Belum dapat diprediksi kapan pandemi global ini berakhir. Memang banyak hal yang terdampak akibat virus corona, seperti ekonomi global yang merosot hingga menjadi berita duka bagi para calon pengantin.
Sejak dikeluarkannya peraturan untuk tidak berkerumun. Polisi turut berpatroli untuk mengawasi siapa saja yang masih berani mengadakan acara pernikahan. Jika masih tetap pada pendirian, maka acara akan dibubarkan. Moment pernikahan yang harusnya istimewa bisa jadi berantakan. Pasti kamu tidak ingin bukan?
Namun yang perlu digarisbawahi yang tidak perbolehkan adalah menyelenggarakan pesta pernikahan, bukan akad nikahnya. Tentu bagi kamu yang ingin menikah di tengah pandemi global ini masih bisa dilakukan, karena KUA membuka pendaftaran nikah secara online. Tetapi pelaksanaan akad nikah selama masa darurat covid-19 tidak akan dilayani baik di KUA maupun luar KUA.
Sesuai SE Menteri Agama Republik Indonesia No.5 tahun 2020 dan SE Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No.p-003/DJ.III/HK.00.7/04/2020, pendaftaran nikah online dan pendaftaran melalui operator untuk akad nikah tanggal 1-21 April 2020 tidak dapat dilakukan.
Bagi pasangan yang telah mendaftarkan diri sebelum tanggal 1 April 2020, akad nikah tetap bisa dilakukan di KUA, penghulu tetap melayani. Asalkan sesuai dengan SOP tata cara nikah dari Kementrian Agama yang sesuai dalam masa mencegah penyebaran COVID-19.
Bagaimana tata cara daftar nikah online?
- Buka laman website simkah.kemenag.go.id
- Pada menu Daftar Nikah, silahkan klik Daftar, kemudian isi data yang sesuai dengan keinginan akad nikah
- Setelah selesai mengisi, akan ada pemberitahuan tentang tersedia jadwal atau tidak
- Jika tersedia, maka klik oke pada kotak pemberitahuan, kemudian klik lanjut
- Isi form data calon pengantin dengan sesuai, serta beri tanda atau checklist dokumen
- Setelah yakin data terisi benar, klik lanjut, lalu masukkan nomor ponsel, upload foto
- Cetak bukti pendaftaran
Berdasarkan berbagai sumber, KEMENAG menghimbau masyarakat untuk bisa memanfaatkan teknologi informasi yang ada. Tentunya semua pihak wajib memahami bahwa tingkat kedaruratan corona di tiap daerah berbeda-beda. Sehingga KUA wajib meningkatkan koordinasi, mematuhi, serta menyelaraskan penyelenggaran layanan masyarakat sesuai dengan perkembangan kebijakan pemerintah daerah dalam pencegahan penyebaran COVID-19.
Jadi bagi kamu yang ingin membuat pesta pernikahan di tengah pandemi, sebaiknya dipikirkan terlebih dahulu. Itupun kalau kamu tidak ingin pesta pernikahanmu berantakan apalagi sampai dikenakan sanksi.
Recent Comments