Pernikahan tidak lepas dari walimah, sebagai kewajiban bagi kedua mempelai untuk merayakan pernikahan dengan mengadakan walimah. Sesama mukmin baiknya menghadiri undangan walimah untuk memuliakan si pengundang. Hal itu untuk menunjukkan perhatian, rasa hormat serta menyambung tali silaturrahmi. Namun, jangan sampai tujuan diadakan walimah melenceng sebagai mana mestinya. Walimah bukan untuk ajang membedakan si kaya atau si miskin serta perbuatan munkar yang lainnya.
Lalu bagaimana hukum hadir walimah padahal tidak diundang?
Hal ini diperbolehkan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
- Mendapat izin dari tuan rumah
- Tuan rumah tidak keberatan untuk menjamu tamu tak diundang
Kedua syarat tersebut sangat berkesinambungan. Syarat paling penting adalah tuan rumah tidak keberatan untuk menjamu. Meski mendapat izin, kita tidak pernah tahu apakah tuan rumah keberatan atau tidak. Mendengar syarat di atas sebaiknya hal ini tidak dilakukan. Karena dilihat dari sudut etika, ini mengurangi nilai kesopanan dalam hidup bermasyarakat.
Kalau memang tuan rumah adalah temanmu. Kamu bisa mendoakan melalui pesan singkat. Namun dengan tidak diundangnya kamu dalam acara walimah, hendaknya tidak meninggalkan rasa so’udzon terhadap tuan rumah. Sebaiknya kamu memaklumi alasan tuan rumah.
Para ulama fikih (mazhab Maliki, Syafi’i, Hanbali, dan Hanafi) sepakat bahwa hukum syar’i menghadiri walimah tanpa diundang, tanpa sepengetahuan dan izin, hukumnya haram. Jika kamu memaksa datang makan kita seperti pencuri atau perampok. Naudzubillahi min dzalik.
Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ دُعِيَ فَلَمْ يُجِبْ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ، وَمَنْ دَخَل عَلَى غَيْرِ دَعْوَةٍ دَخَل سَارِقًا، وَخَرَجَ مُغِيرًا
“Barangsiapa diundang tidak memenuhi (undangan walimatul ‘Urs) maka sungguh ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya, dan barangsiapa menghadiri pernikahan atau walimah tanpa diundang maka ia masuk laksana pencuri dan keluar sebagai orang yang merampok.” (HR. Abu Dawud).
Jika mendadak harus membawa teman ke acara walimah, hendaknya terlebih dahulu menanyakan kepada pihak pengundang. Apakah diperkenankan atau tidak. Hal ini untuk menimbulkan kenyamanan antara tuan rumah dan tamu yang tak diundang.
Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.
Recent Comments