Mempunyai anak angkat sering kita temukan di masyarakat. Banyak alasan para orang tua melakukan hal tersebut, ada yang sengaja mengambil dari panti asuhan. Entah karena belum memiliki keturunan, atau karena ingin menolong orang lain atau sebagainya.

Terdapat hukum-hukum Islam yang berhubungan dengan anak angkat dan belum banyak diketahui oleh kaum muslimin. Sehingga masalah ini cukup memprihatinkan, di antaranya: menganggap anak angkat merupakan mahram sehingga tidak memperhatikan batas-batasnya, serta mengganggap anak angkat dengan anak kandung sama  terhadap hal-hal yang berhubungan dengan warisan.

Sebenarnya mengadopsi anak sudah ada sejak Zaman Jahiliah dan dibenarkan di awal kedatangan Islam. Rasulullah shallahu alaihi wasallam mengadopsi Zaid bin Haritsah radhiallahu ‘anhu sebelum Rasulullah shallahu alaihi wasallam diutus Allah ta’ala sebagai nabi. Kemudian turun wahyu berisi larangan tentang perbuatan dalam firman-Nya.

{وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ذَلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ}

Dan Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar)” (QS al-Ahzaab: 4).

Bagaimana status anak angkat dalam Islam?

Status anak angkat dalam islam berbeda dengan anak kandung. Berdasarkan ayat di atas Allah Subhanahu wa ta’ala mengandung makna:

Dalam kitab tafsir Ibnu Katsir (3/615), “Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja”,

artinya: perbuatanmu mengangkat mereka sebagai anak (hanyalah) ucapan kalian (semata-mata) dan (sama sekali) tidak mengandung konsekwensi bahwa dia (akan) menjadi anak yang sebenarnya (kandung. Karena anak angkat diciptakan dari tulang sulbi (ayah) yang lain, maka tidak mungkin anak itu memiliki dua orang ayah.

Anak angkat bukanlah mahram bagi keluarga yang mengadopsi. Sehingga wajib bagi orang tua angkat dan anak-anaknya untuk menutup aurat di depan anak angkat tersebut. Namun terdapat dua solusi agar anak angkat bisa menjadi mahram.

Pertama, para orang tua bisa mengambil anak angkat dari pihak yang masih memiliki hubungan keluarga. misalnya cari anak angkat dari saudara suami (keponakan suami). Karena keponakan, maka dia mahram.

Untuk mengambil anak laki-lakai, maka bisa mengambil dari saudara kandung istri. Karena bibinya, maka istri adalah mahram bagi anak laki-laki tersebut. Namun, anak angkat tetap tidak mendapatkan warisan.

Kedua, mahram karena per- susuan.

Dalam hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ

“Persusuan itu menyebabkan terjadinya hubungan mahram, sama seperti mahram karena nasab.” (HR. Bukhari 2645)

Untuk syarat per-susuan agar bisa dikatakan mahram, antara lain: usia anak angkat sebelum 2 tahun, dan minimal 5 kali per- susuan.

Open chat
Ada Yang Mau Ditanyakan?
Marketing Officer
Assalamu'alaikum..
Ada yang bisa kami bantu?