Syarat dan rukun nikah sangat penting untuk bisa terlaksananya pernikahan yang baik. Wajib, bagi kedua mempelai baik pria ataupun wanita untuk memenuhi syarat dan rukun nikah. Jika tidak bisa terpenuhi maka pernikahan tersebut tidak sah.
Syarat nikah:
- Beragama Islam dan seagama
- Bukan mahrom dari mempelai wanita
- Mengetahui wali akad nikah
- Tidak ada paksaan
- Tidak sedang haji
Rukun nikah:
- Adanya mempelai pria dan wanita
Adanya mempelai pria untuk diberi tanggung jawab dari wali pengantin perempuan. Maka dari itu tidak boleh diwakilkan. Adanya pernikahan maka harus terpenuhi kedua mempelai baik pria ataupun wanita. Tidak mungkin terjadi sebuah pernikahan jika hanya terdapat pengantin pria.
Zaman sekarang, telah beredar pernikahan melalui video call, meskipun begitu tetap harus mengutamakan beberapa rukun nikah supaya pernikahan bisa sah di mata hukum dan agama.
Kendala jarak atau waktu sebaiknya bisa dikomunikasikan sehingga persiapan bisa matang sebelum pernikahan. Maka bagi anda yang akan melangsungkan pernikahan supaya bisa mengatur waktu dengan tepat. Saat ini juga bisa mengundang penghulu supaya datang ke kediaman pengantin wanita.
- Wali
Wali dalam pernikahan adalah orang yang paling dekat dengan si pengantin wanita. Orang yang berhak untuk menikahkan adalah ayahnya, atau kakeknya, dan seterusnya ke atas. Boleh juga anaknya dan cucuknya, kemudian saudara seayah seibu, saudara seayah, atau paman.
Tidak sah bagi seorang wanita tanpa wali. Adanya wali tidak lain sebagai penghormatan bagi wanita, memuliakan dan menjaga masa depan mereka. Wali yang akan melakukan penyerahan tanggung jawab kepada pengantin pria.
Sebuah hadits yang diriwayatkan Abu Dawud (no. 2083). Rasulullah Shallahu Alaihi Wasallam bersabda, perempuan yang menikah tanpa seizin wali, maka nikahnya tidak sah, pernikahannya disebutkan bathil. Jika seseorang menggaulinya (wanita), maka wanita itu berhak mendapatkan mahar dengan sebab menghalalkan kemaluannya. Jika mereka berselisih, maka sulthan (penguasa) adlaah wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali.
- Saksi bagi pria 2 orang laki-laki
Adanya saksi untuk memperkuat sebuah janji suci yang diucapkan oleh pengantin pria yang melangsungkan pernikahan. Jika tidak ada saksi, bukan hanya tidak sah menurut agama, tetapi juga menurut hukum. Karena undang-undang dan peraturan yang berlaku tidak memperbolehkan pernikahan tanpa adanya wali dan saksi.
- Ijab qabul
“saya terima nikahnya…..”
Ketika telah terucap kalimat tersebut, dan telah memenuhi rukun nikah, maka pada saat itu keduanya pengantin dinyatakan sah menjadi suami dan istri. Tanggung jawab seorang ayah ataupun wali berpindah kepada sang pria.
Ijab qabul dimaknai sebagai perwujudan di hadpaan Allah SWT. Mengucapkan janji suci di hadpaan penghulu, wali, saksi nikah beserta kerabat. Di dalam pengucapan terdapat janji yang mengikat dan tidak mudah dipisahkan. Maka dari itu, saat ijab qabul telah terucap maka mereka telah terikat satu sama lain.
Recent Comments