Haidh adalah darah yang keluar secara alamiah yang hanya dialami oleh wanita, dan haidh ini merupakan perkara yang sudah ditetapkan oleh Allah. Rahim yang meluruhkan darah haidh saat wanita sudah memasuki masa baligh, dengan periode yang sudah diketahui oleh para wanita karena sudah menjadi kebiasaan di setiap bulannya.
Pertanyaannya apabila istri sedang haidh apakah suami istri tersebut boleh bersetubuh?
Yuk kita simak bersama, dalam Al-qur’an Allah berfirman :
Dan mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Karena itu jauhilah istri di waktu haidh; dan jangan kamu dekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (Q.S. Al-Baqoroh ayat 222)
Baca juga : 4 Tips Rumah Tangga Tetap Harmonis, Usir Orang Ketiga
Al- mahiid dalam ayat yang dimaksud adalah:
- Waktu haidh
- Tempat keluarnya darah haidh (kemaluan)
“Jauhi istri saat haidh” adalah suatu kata kiasan dari jimak. Perintah jauhi atau larangan mendekati dalam ayat bukanlah maksudnya adalah dilarang mendekati istri saat haidh, tetapi dilarang melakukan jimak. Jadi singkatnya, ayat di atas mengandung larangan berjimak (setubuhi) dengan istri yang mengalami haidh yaitu pada waktu haidh dan di kemaluan (tempat keluarnya darah haidh). Karena haidh itu adalah sebuah kotoran, jadi apabila dicampuri oleh suami, akan berdampak membawa penyakit bagi mereka.
Baca juga : Hal baik yang bisa dilakukan suami istri sebelum tidur
Lalu apakah boleh melakukan jimak saat darah haidh sudah berhenti, tetapi belum mandi?
Para ulama sepakat hukumnya haram. Dalam ayat diatas “Apabila mereka telah suci” maksudnya adalah mereka telah mandi dan suci dari darah (darah haidh sudah berhenti) . Dan Allah memberikan pujian bagi orang orang yang bertaubat dan menyukai orang yang mensucikan diri.
Jadi ada dua syarat menyetubuhi istri setelah haidh, (1) darah sudah berhenti, dan (2) sudah mandi atau suci.
Recent Comments